Sabtu, 20 Januari 2018

Banser Kobar Masuk Penjara Karena Jual Jamu Tradisional

Kotawaringin Barat, PKS Piyungan Taubat 



Nasib naas dialami Warioboro (53) warga Karang Mulya, Pangkalan Banteng, Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah. Ia masuk jeruji besi Mapolsek Pangkalan Banteng hanya karena menjual jamu tradisional yang diberi nama Jamu Klanceng.

Warioboro adalah satu dari sekian banyak anggota Barisan Serbaguna (Banser) yang sangat aktif di Kobar. Untuk menghidupi keluarga, ia membantu istrinya membuat jamu seduh yang merupakan warisan turun-temurun racikan dari orang tuanya. 

Banser Kobar Masuk Penjara Karena Jual Jamu Tradisional (Sumber Gambar : Nu Online)
Banser Kobar Masuk Penjara Karena Jual Jamu Tradisional (Sumber Gambar : Nu Online)

Banser Kobar Masuk Penjara Karena Jual Jamu Tradisional

Pekerjaan itu dilakoninya selama puluhan hingga kini karena ternyata banyak pelanggan yang cocok. Karena banyaknya permintaan, banyak pelanggan yang memintanya untuk memproduksi lebih banyak serta mengurus izin usahanya.

"Meskipun saya miskin, tapi saya ingin rezeki yang halal dan berkah. Kalau yang saya lakukan ini dianggap salah, ya saya terima, toh saya juga punya surat izin dari kecamatan," ucap Wario sambil sesekali menyeka air matanya, Kamis (14/12).

PKS Piyungan Taubat

Menanggapi persoalan ini, Kepala Satuan Koordinator Cabang (Kasatkorcab) Kobar, Muhammad Rozikin ikut memberikan dukungan kepada anggotanya. Bahkan, mereka juga siap pasang badan dalam kasus ini.

"Kami wajib memberikan dukungan penuh. Apalagi dalam kasus ini belum tentu dia salah," ujar Rozikin kepada PKS Piyungan Taubat.

Kepala Satuan Provos (Kasat Provos) yang juga Kabiro Rendikal Barisan Serba Guna (Banser) Kotawaringin Barat, Bin Maruf, juga siap mendukung penuh kepada Warioboro.

"Perkembangan kasus ini selalu kami pantau. Warioboro adalah anggota Banser yang selalu aktif dalam kegiatan. Maka hal ini juga menjadi kewajiban kami untuk membantunya," tegasnya.

Seperti yang dilansir banyak media sebelumnya, kasus yang menimpa Warioboro ini terjadi pada November lalu. Meski sudah mengantongi Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dari kecamatan, tapi masih dianggap salah oleh pihak kepolisian. Karena itu, ia harus meringkuk di sel tahanan Polsek Arut Selatan sebagai titipan dari Polsek Pangkalan Banteng. (Suhud Masud/Abdullah Alawi) 

PKS Piyungan Taubat

Dari Nu Online: nu.or.id

PKS Piyungan Taubat Bahtsul Masail, Habib PKS Piyungan Taubat

PKS Piyungan Taubat PKS Piyungan Taubat PKS Piyungan Taubat PKS Piyungan Taubat PKS Piyungan Taubat PKS Piyungan Taubat PKS Piyungan Taubat PKS Piyungan Taubat PKS Piyungan Taubat PKS Piyungan Taubat PKS Piyungan Taubat PKS Piyungan Taubat PKS Piyungan Taubat PKS Piyungan Taubat.

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs PKS Piyungan Taubat sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik PKS Piyungan Taubat. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan PKS Piyungan Taubat dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock