Tampilkan postingan dengan label Cerita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Cerita. Tampilkan semua postingan

Jumat, 09 Maret 2018

Islam, Prostitusi, dan Pencegahan AIDS

Oleh KH MA Sahal Mahfudh. AIDS merupakan penyakit yang relatif baru dikenal oleh para ahlinya. Bahaya penyakit ini, seperti banyak dimuat media massa, sangat besar. Penderita penyakit itu kebanyakan berakhir dengan kematian, sebelum dokter sanggup mengobati. Belakangan, penyakit mematikan itu sangat tinggi tingkat penyebarannya. Sementara sarana penularan AIDS belum banyak diketahui secara jelas.

Mengetahui cara penularan ini sebenarnya menjadi penting dan berpengaruh besar bagi pencegahannya, selama pengobatan dan imunisasi secara medis belum mampu memberi jawaban atas bahaya penyakit itu terhadap manusia. Dengan menghindari cara penularan sejauh mungkin, penyakit AIDS diharapkan mampu dibendung.

Penularan AIDS pada umumnya melalui hubungan seksual. Penderita AIDS, banyak terdapat pada pria homoseks dan belum pernah ditemukan di kalangan wanita lesbian. Di samping melalui hubungan seks, sebab lain adalah tranfusi darah, jarum suntik yang telah digunakan pecandu narkotika dan sejenisnya, serta kehamilan atau persalinan. Yang patut mendapat pembahasan dari dimensi Islam adalah soal hubungan seksual, prostitusi dan kesehatan secara umum, kaitannya dengan pencegahan penularan AIDS.

Islam, Prostitusi, dan Pencegahan AIDS (Sumber Gambar : Nu Online)
Islam, Prostitusi, dan Pencegahan AIDS (Sumber Gambar : Nu Online)

Islam, Prostitusi, dan Pencegahan AIDS

Syariah Islam pada dasarnya mengatur hal ihwal manusia sebagai makhluk individual maupun sosial dalam hubungannya dengan Allah, sesama manusia dan alam. Syariah ini dalam konsep fiqih sosial dijabarkan dalam beberapa komponen. Komponen-komponen itu meliputi; ibadah -formal (terikat oleh ketentuan syarat dan rukun) dan non-formal (bebas dari ketentuan syarat dan rukun); muamalah, berkaitan dengan hubungan antar manusia dalam upaya memenuhi kebutuhan hidup jasmani; munakahah, tata cara pernikahan dan berkeluarga dengan segala aspeknya; muasyarah, mengatur tata cara pergaulan manusia dalam berbagai komunitas; jinayah, yang ada hubungannya dengan perilaku pidana beserta sanksi-sanksinya; qadla, mengatur tata cara pengadilan dan hukum acara sekaligus; terakhir jihad, berkaitan dengan pertahanan dan keamanan.

***

Dalam perspektif fiqih, persoalan AIDS akan ditinjau melalui pengaturan Islam terhadap kesehatan secara umum, khususnya soal hubungan seksual dan prostitusi. Manusua sendiri memang tidak dapat melepaskan diri dari tiga soal itu. Dalam kerangka takdir -ketetapan Allah- manusia diletakkan pada suatu proses, dalam keadaan sehat dan sakit, serta tahapan berikhtiyar memberi makna bagi cobaan Allah dalam hidupnya.

PKS Piyungan Taubat

Dengan derajat yang berbeda-beda, semua orang memiliki pengertian tentang kesehatan bagi diri dan keluarganya. Namun sering kali pandangan masyarakat tentang kesehatan masih terlalu sempit dan terisolasi. Sebagian besar orang beranggapan, seseorang itu sehat bila ia berada dalam keadaan tidak sakit dan cacat secara fisik. Kesehatan dipandang sebagai sesuatu yang alami, akan menimpa setiap orang, sehingga tak perlu dipermasalahkan lagi.

PKS Piyungan Taubat

Orang baru sadar akan pentingnya kesehatan, bila suatu saat dirinya atau anggota keluarganya menderita sakit atau mendapat kecelakaan yang menyebabkan cacat. Dengan kata lain, pengertian tentang kesehatan dipersempit sedemikian rupa, menjadi hanya upaya mencari pengobatan terhadap penyakit yang sedang diderita. Yang terjadi barulah kesadaran akan sakit dan berobat.

Kesehatan juga diperlukan oleh banyak orang seca ra statis belaka. Jarang ada orang yang secara sadar berpikir untuk menciptakan dirinya sehat dan secara antisipatif menjauhkan diri dari penyakit. Kalau toh seseorang sadar akan hal itu, tidak semua orang bisa melakukannya secara baik. Upaya-upaya untuk menangkal timbulnya penyakit, atau melestarikan kesehatan dan meningkatkan derajat kesehatan pada saat seseorang merasa sehat, kurang diperhatikan Kendatipun masyarakat menyadari, kesehatan amat penting untuk menunjang ikhtiar mencapai taraf kehidupan dan keberagamaan yang baik.

Dalam pandangan yang sempit dan terisolasi, banyak orang tidak mengkaitkan aspek kesehatan dengan berbagai aspek kehidupan yang lain. Kadang-kadang hal itu hanya dikaitkan dengan aspek sosial ekonomi saja. Pemahaman agama Islam yang menyangkut kesehatan kurang diaplikasikan atau direalisasikan dalam kehidupan sehari-hari.

Terjadilah kesenjangan antara nilai ukhrawi dan duniawi. Sistem nilai ukhrowi yang diatur oleh agama di satu sisi, terpisah dengan sistem nilai duniawi. Suatu contoh sederhana, dalam promosi kesehatan mengenai kebersihan kurang atau tidak dikaitkan dengan anjuran agama tentang al-nandhafah (kebersihan jasmani, pakaian mau pun lingkungan), walaupun ia sebenarnya telah memahaminya.

Setiap manusia yang lebih mulia dari sekian banyak makhluk Allah yang lain, telah dibekali dua kekuatan sangat mendasar, sebagai sarana untuk mencapai puncak tujuan hidupnya, saadatud darain (kebahagiann duniawi dan ukhrawi). Dua kemampuan itu adalah quwwah nadzariyah (kekuatan berpikir) dan quwwah amaliyah (kekuatan fisik). Ini sebagai bekal untuk berikhtiar memenuhi berbagai taklifat (tugas) yang diwajibkan Allah.

Dalam kaitan memenuhi taklifat dan ikhtiar itu, aspek kesehatan dipandang sangat penting, sebagai prasyarat yang harus dimiliki semna mukallaf. Kesehatan untuk melestarikan dan meningkatkan kualitas dua kemampuan di atas, sehingga manusia mampu berilmu dan beramal sebanyak-banyaknya.

Imam al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin juz II mengatakan, tujuan hidup bagi orang-orang yang berakal adalah bertemu Allah Taala di Dar al-Tsawab (surga), dan tidak ada jalan lain untuk mencapai tujuan itu, kecuali dengan ilmu dan amal. Dan ilmu serta amal tiada mungkin ditekuni atau dicapai tanpa kesehatan dan keselamatan badan.

Islam telah meletakkan bagi badan manusia, suatu tatanan syariat khusus yang mengatur pemeliharaan badan jasmani dari penyakit, karena eratnya hubungan antara unsur rohani dan unsur jasmani. Dalam surat al-Baqarah ayat 247 Allah berfirman, "Sesunggahnya Allah telah memilih Thalut dan memberikan kepadanya dua kelebihan; keluasan ilmu dan kesempurnaan jasmani." Ini tentu saja tidak dapat meninggalkan aspek kesehatan.

Islam juga memperhatikan prinsip, memelihara kesehatan dan menangkal penyakit lebih baik daripada mengobati penyakit yang sudah menjangkiti tubuh. Dalam hal ini di dalam ajaran Islam ada empat pencegahan. Pertama, kebersihan (nadzafah) yang tercermin dalam wudlu, mandi, siwak (menggosok gigi), mencuci pakaian, memotong kuku dan rambut dan lain-lain.

Kedua, pelarangan makanan dan minuman yang tidak baik atau merusak kesehatan. Ini sudah ditegaskan dalam surat al-Baqarah ayat 172-173 dan surat al-Maidah ayat 90. Dalam ayat 30 surat al-Araaf Allah menegaskan, "Dan, makanlah serta minumlah kalian, namun jangan melampaui batas". Batas kuantitas mau pun batas kualitas dalam arti, keseimbangan antara kuantitas dan kualitas makanan dan minuman yang diperlukan bagi setiap insan, menurut kandungan zat dan mineral yang diperlukan untuk memelihara kesehatan.

Ketiga, kesehatan umum. Dalam hal ini Rasulullah bersabda dalam sebuah hadits riwayat Imam Muslim, "Setiap penyakit itu ada obatnya, maka bila obat itu menyentuh penyakit, ia akan menjadi sembuh dengan izin Allah". Dalam Islam berlaku karantina demi kesehatan umum. Rasulullah bersabda pula dengan riwayat ashhab al-sunan, "Manakala di satu daerah wabah berjangkit, janganlah kalian masuk di dalamnya. Dan apabila berjangkit wabah di satu daerah di mana kalian sedang ada di situ, janganlah kalian keluar dari situ".

Bahkan pencegahan penularan penyakit seperti itu juga berlaku bagi hewan selain manusia, sebagaimana sabda Rasulullah riwayat Bukhori dan Muslim, "Jaanganlah mendekat pemilik onta yang sakit pada pemilik onta yang sehat, agar penyakit itu tidak terjangkiti". Yang keempat, olah raga (riyadlah). Hal ini tercermin dalam tingkah laku shalat, puasa dan laranganmenggunakan tenaga fisik melampaui batas maksimal.

Islam juga mengenal konsep yang ditentang kesehatan. Di dalamnya tercakup pengertian sihhah (kesehatan), ialah keadaan jasmani yang memungkinkan seluruh faal tubuh manusia berjalan dengan baik dan normal. Di atas pengertian sihhah itu ada pengertian afiyah, ialah keadaan yang lebih utama dan luas dari sihhah, yang dampaknya menjangkau kebahagiaan manusia, di dunia dan akhirat kelak. Rasulullah dalam hal itu bersabda dengan riwayat Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim, "Tidaklah berbahaya kekayaan bagi orang yang bertaqwa. Dan kesehatan bagi orang yang bertaqwa adalah lebih baik daripada kekayaan". Dalam hadits lain riwayat An-Nasai beliau juga mengatakan, "Mohonllah ampunan dan afiyah kepada Allah, karena tak seorangpun diberi sesuatu olehNya yang lebih baik setelah keyakinan (keimanan), kecuali muafah (afiyah)."

***

BAGAIMANA Islam mengatur hubungan seksual yang sehat sebagai pencegahan dini terhadap penularan AIDS? Sebab-sebab penularan AIDS antara lain melalui hubungan seks. Islam mengklasifikasi hubungan seks dalam berbagai cara:

Antara suami istri (yang secara legal sesuai dengan ketentuan lembaga pernikahan yang lazim). Antara lelaki lain perempuan, bukan suami-istri yang dilakukan secara syubhat. Misalnya seorang lelaki dalam keadaan tertentu menyetubuhi wanita yang diduga isterinya, ternyata bukan. Antara lelaki dan wanita di luar pernikahan, yang lazim disebut "kumpul kebo" mau pun perzinaan atau prostitusi bebas. Antara sesama lelaki yang sering disebut homoseks, dengan cara memasukkan kelamin lelaki ke dalam dubur sejenisnya, yang disebut liwath mau pun memasukkannya antara dua pangkal paha sejenisnya, yang disebut mufakhodzah. Ada juga yang dilakukan antara sesama wanita lesbian, yang disebut musahaqoh. Bahkan hubungan seks untuk mencari nafsu kelezatan sering juga dilakukan tanpa hubungan dengan orang lain, tetapi dengan tangan sendiri atau alat lain (onani) yang disebut istimna. Ada juga hubungan seks yang dilakukan seseorang dengan hewan, yang disebut ityanul bahimah. Hubungan seks yang dilakukan dengan cara (a) dan (b) dalam Islam kiranya telah jelas dari sisi hukumnya. Bahkan untuk yang pertama para pelakunya mendapat pahala. Akan tetapi bila dilakukan lewat dubur, meskipun dengan isterinya sendiri, ada beberapa pendapat ulama yang berselisih. Imam Syafii dan Abu Hanifah mengharamkan berdasarkan sebuah hadits, "Maka janganlah kalian menyetubuhi istrimu lewat duburnya". Imam Malik berpendapat boleh, sama halnya pada qubulnya. Sedangkan dengan cara (c) akan dibahas tersendiri pada bab berikutnya.

Adapun hubungan seks antara sesama lelaki dengan cara liwath mau pun mufakhodzah, para ulama sepakat hukumnya haram, bahkan dianggap suatu perilaku yang sangat jijik, keji dan melebihi hewan. Hanya saja dalam menentukan sanksinya ada tiga pendapat. Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal memberikan sanksi dibunuh, bagi pelaku mau pun lawannya. Dasar hukumnya adalah hadits riwayat Imam Khomsah kecuali Nasai, "Bila kalian menemukan seseorang mengerjakan pekerjaan kaum Luth (yaitu liwath), maka bunuhlah yang pelaku dan pelakunya".

Golongan Syafiiyah berpendapat, hukumannya sama dengan zina, berdasar hadits, "Apabila ada lelaki menyetubuhi sesama lelaki, maka keduanya adalah berbuat zina". Pendapat golongan Hanifah, bahwa hal itu tidak sama dengan zina. Sanksinya cukup dengan tazir.

Hubungan seks antara sesama wanita yang disebut muzahaqah atau dengan hewan, para ulama sepakat pula keharamannya dan sepakat mengenai sanksinya, cukup dengan tazir. Sedangkan onani (istimna), Imam Syafii berpendapat bahwa hukumnya haram. Imam Al-Ala bin Ziyad berpendapat, hal itu boleh. Sedangkan Ibnu Abbas mengatakan, hal itu lebih baik daripada zina.

Pada dasarnya, para ulama yang berpendapat haram melakukan hubungan seks antara sesama lelaki atau sesama perempuan atau yang tidak lazim dan tidak wajar, bertolak dari firman Allah surat Al-Muminun, "Dan orang-Orang yang memelihara farjinya kecuali untuk isterinya atau budaknya, maka mereka tiada tercela. Barangsiapa melakukan di luar hal tersebut, maka mereka itulah orang-orang yang berdosa dan melampaui batas".

Kebutuhan biologis manusia berupa kepuasan seksual, bagi Islam bukan sekedar watak manusiawi yang tanpa makna. Sebagai makhluk individu maupun sosial, manusia diciptakan Allah dilengkapi oleh dua kekuatan mendasar, yaitu kekuatan berfikir (quwwah nadhariyah) dan kekuatan fisik (quwwah amaliyah). Allah juga memberikan berbagai taklifat (tanggung jawab), agar manusia mampu meningkatkan kualitas dan kesempurnan hidupnya. Dalam hal ini, manusia bukan saja menghadapi tuntutan rasio berupa ilmu, atau tuntutan fisik berupa pemenuhan sandang, papan dan pangan. Ada juga tuntutan kesehatan jasmani dan rohani.

Sebagai makhluk sosial, manusia tidak dapat menghindari pergaulan sesama. Ia punya kebebasan bergaul dan memasuki berbagai komunitas yang beragam latar belakangnya. Namun kebebasan itu tidak selamanya absolut. Tentu ada batas-batas tertentu yang secara normatif disetujui oleh masyarakat mau pun ajaran agama yang ia yakini kebenarannya. Tanpa batasan itu, ia akan kehilangan kesempurnaan dan kemuliannnya, karena ia akan terjebak pada kebejatan moral yang tidak mustahil merusak jasmani.

Kebebasan yang dilakukan secara absolut, sering diterapkan orang pada kebebasan bergaul antara lelaki dan wanita. Memang pada komunitas tertentu, hal itu masih bernilai positif. Akan tetapi bila sudah meningkat pada kebebasan hubungan seksual, sadar atau tidak hal itu mengakibatkan perilaku yang abnormal, dari pandangan sosial mau pun agama. Akibat lebih jauh adalah timbulnya kerusakan moral dan kehormatan yang tidak jarang mengakibatkan kerusakan jasmani. Berjangkitnya penyakit kelamin seperti AIDS, lahir dari kebabasan seksual, tanpa kontrol terhadap kebersihan lawan seks.

***

Prostitusi atau perzinaan menurut pengertian masyarakat luas adalah persenggamaan antara pria dan wanita tanpa terikat oleh piagam pernikahan yang sah. Perbuatan ini dipandang rendah dari sudut moral dan akhlak, dosa menurut agama, tercela dan jijik menurut penilaian masyakat di Indonesia. Akan tetapi belakangan, prostitusi semakin dianggap sebagai hal yang wajar dan biasa. Bahkan ironisnya ada yang beranggapan, prostitusi adalah salah satu profesi, lahan bisnis untuk tujuan ekonomi.

Pengertian zina menurut Islam, seperti dijabarkan dalam fiqih, ada tiga pendapat:

Menurut Syafiiyah, zina adalah perbuatan lelaki memasukkan penisnya ke dalam liang vagina wanita lain (bukan isterinya atau budaknya) tanpa syubhat. Menurut Malikiyah, zina adalah perbuatan lelaki menyenggamai wanita lain pada vagina atau duburnya tanpa syubhat. Menurut Hanafiyah, ia adalah persenggamaan antara lelaki dan wanita lain di vaginanya, bukan budaknya dan tanpa syubhat. Pandangan Islam tentang zina dan prostitusi sudah dimaklumi, bukan saja oleh kalangan Islam sendiri, tapi juga oleh masyarakat luas yang berlainan agama. Di samping hukumnya haram dan termasuk dosa besar, Islam memandang perbuatan itu sebagai tindakan tercela dan punya sanksi berat.

Islam tidak membedakan, apakah tindakan zina dilakukan atas dasar suka sama suka, paksaan, oleh bujangan, suami atau isteri. Tidak beda pula, apakah ada tuntutan ke pengadilan atau tidak, semuanya dipandang sebagai perbuatan zina.

Begitu besarnya bahaya zina bagi pelakunya sendiri mau pun masyarakat, A1-Quran menguraikan beberapa hukum dan larangan yang berkaitan dengan zina, antara lain:

Larangan melakukannya. Larangan mendekatinya. Larangan menikahi wanita pezina kecuali bagi lelaki pezina atau musyrik. Diberlakukannya li’an. Mendapat kemarahan Allah. Mendapat laknat Allah. Melakukan dosa besar. Dilipatgandakan azabnya. Mendapat had 100 kali. Diasingkan 1 (satu) tahun. Dianggap fakhisyah (perbuatan jijik). Dan lain-lain. ***

Upaya pelarangan zina dan kebebasan seksual lainnya, dengan alasan penyakit jasmani mau pun rohani, sebelum ditemukannya penyakit AIDS, sudah cukup lama dilakukan. Pendekatan yang sering diupayakan masih bersifat simtomatif atau hanya mengendorkan sementara saja. Pendekatan kausatif dengan menelusuri latar belakang pelakunya, belum banyak dilakukan. Padahal pendekatan terakhir itu, dengan menepis sebab-sebab yang mengakibatkan timbulnya perbuatan zina dan kebebasan seks, merupakan kunci utama untuk mengatasi hal itu.

Islam melalui konsep fiqih mau pun petunjuk ayat Al-Quran dan Hadits telah memberikan petunjuk mengenai langkah-langkah menghindari tindakan amoral itu lebih dini.

Dalam hal pergaulan pria dan wanita, ajaran Islam membedakan antara status mahrom dan bukan mahrom. Bagi pria dengan wanita bukan mahrom, tidak diperkenankan memandangi, apalagi menyentuh dan meraba, tanpa tutup atau sarung tangan. Kholwah menyendiri berduaan, antara dua jenis kelamin bukan mahrom juga dilarang.

Aurat wanita di hadapan lelaki bukan mahrom diatur begitu rupa, meliputi seluruh tubuhnya. Kecuali dalam keadaan tertentu, mereka diperkenankan melihat atau meraba. Dalam bepergian pun, wanita harus didampingi mahram (suami, misalnya) atau minimal empat orang wanita yang dipercaya, bila dikhawatirkan ada fitnah.

Bagi wanita, tidak boleh taharruj (berpakaian dan berperilaku merangsang). Bahkan lelaki-perempuan sesama mahram sejak umur menjelang dewasa, sudah dianjurkan agar tdak tidur di satu tempat. Ketentuan-ketentuan ini, menunjukkan betapa jeli ajaran Islam berupaya menghindarkan sejauh dan sedini mungkin, perbuatan zina, demi pertimbangan moral mau pun kesehatan. Dalam masa penularan AIDS yang makin mengkhawatirkan, ajaran-ajaran itu patut dipertimbangkan.

?

*) Diambil dari KH MA Sahal Mahfudh, Nuansa Fiqih Sosial, 2004 (Yogyakarta: LKiS).? Judul asli "AIDS dan Prostitusi dari Dimensi Agama Islam".

Dari Nu Online: nu.or.id

PKS Piyungan Taubat Cerita, Kajian Islam PKS Piyungan Taubat

Rabu, 28 Februari 2018

GP Ansor Probolinggo Salurkan 100 Paket Zakat Fitrah

Probolinggo, PKS Piyungan Taubat

Sebagai bentuk kepedulian dan kewajiban bagi seorang muslim yang sudah memenuhi syarat dalam mengeluarkan zakat fitrah bagi orang yang berhak menerimanya, Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Probolinggo menyalurkan 100 paket zakat fitrah.

GP Ansor Probolinggo Salurkan 100 Paket Zakat Fitrah (Sumber Gambar : Nu Online)
GP Ansor Probolinggo Salurkan 100 Paket Zakat Fitrah (Sumber Gambar : Nu Online)

GP Ansor Probolinggo Salurkan 100 Paket Zakat Fitrah

Pembagian zakat fitrah kepada kaum dhuafa ini dibagi menjadi 3 (tiga) zona. Yakni, zona 1 diletakkan di Kecamatan Tegalsiwalan, zona 2 di Kecamatan Kuripan dan zona 3 di Kecamatan Sumberasih. Setiap paket zakat fitrah berisi 5 kg beras.

?

Dalam penyaluran zakat fitrah ini, para pengurus PC GP Ansor Kabupaten Probolinggo membawa puluhan paket sembako. Paket itu diberikan kepada warga desa yang lanjut usia (lansia) dan janda tua yang tidak mampu. Pembagian zakat fitrah ini tidak dipusatkan di satu tempat. Tetapi mereka memberikannya secara door-to-door kepada masyarakat.

PKS Piyungan Taubat

Ketua PC GP Ansor Kabupaten Probolinggo Muchlis mengatakan bahwa dana dari pengadaan zakat fitrah ini diperoleh dari hasil pengumpulan dari semua pengurus GP Ansor di semua tingkatan di Kabupaten Probolinggo.

PKS Piyungan Taubat

“Dalam penyalurannya kami yang mendatangi ke setiap rumah yang diberikan, bukan memanggil mereka. Karena kami ingin niat dan tujuan yang baik harus dilakukan dengan proses yang baik,” katanya, Kamis (23/6).

Menurut Muchlis, penyaluran zakat fitrah dari pengurus GP Ansor di Kabupaten Probolinggo ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan komitmen dalam melayani sesama yang membutuhkan pengayoman. “Semoga zakat fitrah yang kami berikan bisa menjadi sarana untuk berbagi kebahagiaan dalam menyambut datangnya Hari Raya Idul Fitri,” harapnya. (Syamsul Akbar/Abdullah Alawi)



Dari Nu Online: nu.or.id

PKS Piyungan Taubat Cerita PKS Piyungan Taubat

Senin, 26 Februari 2018

Konsep Barokah Jadi Inti Kehidupan

Jember, PKS Piyungan Taubat

Hal yang sering dilupakan orang di tengah kehidupan yang semakin pragmatis ini adalah barokah. Manusia kerap mamandang sesuatu hanya berdasarkan hitung-hitungan matematis. Sementara barokah tidak ada dalam rumus matematika, namun dampaknya bisa dirasakan. Demikian disampaikan Wakil Sekretaris PCNU Jember, ustadz Moch. Eksan saat menyampaikan ceramah dalam acara Haflatul Imtihan di Pondok Pesantren Nurul Ulum, Desa Pace, Kecamatan Silo, Malang, Jumat (3/5).?

Konsep Barokah Jadi Inti Kehidupan (Sumber Gambar : Nu Online)
Konsep Barokah Jadi Inti Kehidupan (Sumber Gambar : Nu Online)

Konsep Barokah Jadi Inti Kehidupan

Menurut Eksan, sesungguhnya inti dari kehidupan adalah barokah. Apakah itu rezeki, umur, jabatan dan sebagainya. "Rezeki kalau tidak barokah, ada saja yang menyebabkan habis. Jabatan kalau tidak barokah, bisa menjadi bumerang, ilmu yang tidak barokah bisa menjadi alat memperdayai orang," ucapnya.

PKS Piyungan Taubat

Eskan menambahkan, pesantren telah mengajarkan bagaimana barokah itu didapat. Memang tidak ada pelajaran khusus, tapi kehidupan praktis di pesantren secara alami telah memberikan bimbingan tentang barokah. Betapa banyak santri yang ketika di pesantren nilai pendidikannya biasa-biasa ? saja. Tidak menonjol, apalagi pintar. Tapi ketika sudah terjun di masyarakat mereka menjadi tokoh, disegani masyarakat. Bahkan terkadang "prestasi" santri tersebut jauh ? melebihi mereka yang jebelon perguruan tinggi ternama. "Itu namanya ilmunya barokah. Itu tidak bisa dinalar. Makanya, rajin belajar (di pesantren) itu penting. Tapi taat kepada kiai, pengasuh pesantren itu tak kalah penting. Karena itu bagian dari upaya memperoleh barokah," jelasnya.

PKS Piyungan Taubat

Di bagian lain, mantan aktifis IPNU Jember itu mengaku bangga dirinya pernah mencicipi kehidupan di pesantren. Dikatakannya, suasana pesantren yang sederhana telah ? mengajarkan santri betapa berherganya kehidupan ini. Namun kesederhaann itu tidak menghambat santri untuk menjadi terbaik di masyarakat. "Banyak santri yang jadi dosen, jadi politisi hebat, jadi bupati, bahkan jadi menteri. Karena itu, kita tidak boleh minder jadi santri. Harus bangga," tuturnya. (Aryudi ? A. Razaq/Zunus)

Dari Nu Online: nu.or.id

PKS Piyungan Taubat Cerita PKS Piyungan Taubat

Sabtu, 17 Februari 2018

Songsong Konfercab NU, Banom Gelar Pengobatan Gratis

Jombang, PKS Piyungan Taubat. GP Ansor bersama badan otonom NU lainnya terlihat kompak menggelar pengobatan gratis. Pengobatan gratis digelar dalam rangka mnyongsong Konferensi cabang NU Jombang disambut ratusan warga NU dari berbagai pelosok desa.

Kegiatan Banom NU yang melibatkan Fatayat NU, IPNU- IPPNU, PMII, RSNU juga menggandeng Ikatan Naturopatis Indonesia Dewan Pengurus Daerah Jawa Timur (IKNI DPD Jatim)  Buddhist Education Centre(BEC), Perhimpunan Persahabatan Indonesia Tiongkok(PPIT), Pembina Iman Tauhid Islam (PITI) Jombang, Perhimpunan Indonesia Tionghoa Jombang, di gelar di Halaman Stikes Annajiah Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang. 

Songsong Konfercab NU, Banom Gelar Pengobatan Gratis (Sumber Gambar : Nu Online)
Songsong Konfercab NU, Banom Gelar Pengobatan Gratis (Sumber Gambar : Nu Online)

Songsong Konfercab NU, Banom Gelar Pengobatan Gratis

”Kegiatan ini digelar menyongsong gawe Konfercab NU, disamping untuk membantu masyarakat yang butuh pengobatan melalui pijat tradisional,” ujar Dahril Kamal, ketua panitia pelaksana membeberkan.

PKS Piyungan Taubat

Pengobatan yang diberikan, lanjut Gus Aril biasa dipanggil, salah satunya adalah pijet taero (tulang), pijet elektrik (Diambo), pijet refleksi, pijat akupuntur (tusuk jarum). Yang diikuti tidak kurang sekitar 500 warga NU dari pelosok desa.

PKS Piyungan Taubat

”Sejak pagi mereka sudah mengantri, antusias warga mengikuti pengobatan tradisional ini sangat besar,” tandasnya.

Disamping pengobatan dengan metode Traditional Chinese Medicine (TCM) nampak ratusan warga antusias mencoba pijak refleksi, tusuk jarum serta Aero. ”Rasanya cukup bugar usai dipijat tulang,” ujar Fathul hidayat salah satu warga asal Kesamben usai menikmati pijatan.

Sementara itu, Ketua PC Ansor Jombang Sholahul ’Am Notobuwono mengatakan melihat antusias warga, kegiatan sosial ini rencananya akan dilakukan kembali. 

”Ini atas kerjasama temen temen Tionghoa yang juga peduli terhadap warga yang membutuhkan pengobatan, doakan kita bisa kembali bisa menggelar lagi,” ujarnya.

Disamping pengobatan secara tradisional, pihaknya lanjut salah satu pengasuh PP Bahrul Ulum ini menambahkan, sebenanrnya juga menggandeng Ikatan Dokter dan RSNU. ”Semuanya kita libatkan untuk membantu masyarakat, tadi juga ada donor darah yang ditangani PMI, pesertanya juga cukup banyak,” pungkasnya.

 Redaktur: Mukafi Niam

Kontributor: Muslim Abdurrahman

Dari Nu Online: nu.or.id

PKS Piyungan Taubat Santri, Cerita PKS Piyungan Taubat

Senin, 05 Februari 2018

Jam’iyyatul Qurra wal-Huffaz, Berjuang Syi’arkan Al-Quran

Jam’iyyatul Qurra wal-Huffaz, Berjuang Syi’arkan Al-Quran Jam’iyyatul Qurra wal-Huffaz merupakan jam’iyyah atau organisasi yang didirikan KH Wahid Hasyim pada tanggal 12 Rabul Awwal 1371 H bertepatan 15 Januari 1951 M, di rumah H Asmuni, Sawah Besar, Jakarta. 

Tujuan organisasi ini adalah terpeliharanya kesucian dan keagungan Al-Qur’an. Meningkatkan kualitas pendidikan dan pengajaran Al-Qur’an, terpeliharanya persatuan qurra wal-huffazh ahlussunah wal-jamaa’ah. 

Jam’iyyatul Qurra wal-Huffaz, Berjuang Syi’arkan Al-Quran (Sumber Gambar : Nu Online)
Jam’iyyatul Qurra wal-Huffaz, Berjuang Syi’arkan Al-Quran (Sumber Gambar : Nu Online)

Jam’iyyatul Qurra wal-Huffaz, Berjuang Syi’arkan Al-Quran

Organisasi ini pernah melakasanakan Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) antar-Pondok Pesantren seluruh Indonesia. Kemudian kegiatan ini diambil-alih Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Nasional sejak tahun 1968 sampai sekarang. Di sisi lain, saat itu pula, JQH bisa dikatakan “mati suri”.

PKS Piyungan Taubat

Lalu, pada tahun 1992, saat KH Abdurahman Wahid menjadi ketua umum PBNU, JQH kembali diaktifkan. Pada tahun 1999, JQH mengadakan MTQ antar-Pondok Pesantren di Garut, Jawa Barat.  

Belum lama ini, JQH NU menggelar MTQ IV Nasional dan MTQ I Internasional, di samping Musyarah Nasional IV. Pada Munas tersebut, Dr. KH Ahsin Sakho Muhammad kembali dipilih menjadi Rais Majelis Ilmi JQH NU secara aklamasi. Sementara Ketua PP JQHNU KH Muhaimin Zen. Keduanya telah dilantik Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj pertengahan Ramdhan tahun ini.

PKS Piyungan Taubat

Dengan demikian, perkumpulan para qori-qoriah, hafidz-hafidzah, para pecinta Al-Quran, yang bernaung di bawah Nahdaltul Ulama ini, akan segera mengabdi di masyarakat. Untuk mengenal gerak dan arah pengabdian organisasi ini, Abdullah Alawi dari PKS Piyungan Taubat, berhasil mewawancarai Rais Majelis Ilmi Dr KH Ahsin Sakho Muhammad. 

Bagaimana gerak dan pengabdian JQHNU ke depan?. Penataan organisasi terlebih dahulu. Kemudian program-programnya itu lebih dirasakan masyarakat luas dan yang kita harapkan adalah unit-unit JQH yang ada di setiap daerah, mulai dari provinsi sampai kabupaten, bahkan sampai kecamatan, semuanya itu bergerak melalui alur program-program yang ada pada masing-masing itu. ada program-program umum yang harus dilaksanakan, ada program khusus yang juga harus dilaksanakan, bisa dilaksanakan oleh masing-masing.

Selain itu, mendorong adanya insan-insan dari JQH itu bisa menelorkan hal-hal yang baru, metode-metode baru dalam cara menghafalkan Al-Quran, metode baru dalam mempelajari qiroah, tilawah, sosialisasi Al-Quran kepada masyarakat. Jadi, istilahnya insan akademis bisa masuk ke dalam program-program itu sehingga bisa diminati oleh masyarakat. 

JQH bergerak melalui pesantren-pesantren Al-Quran di lingkungan NU. Mereka yang mengajar di TK-TK Al-Quran itu kan sebenarnya berguru kepada kyai-kyai yang punya institusi tahfizd Al-Quran karena itu soko gurunya. Kyai-kyai yang memegang pesantren tahfidzul Quran, itu sebenarnya yang memegang barometer cara pembacaan yang benar.

Kendala yang paling sering dialami dalam gerak atau program JQH?. Yang peling besar kendala selama ini adalah dana, karena bagaiamana pun juga pada zaman sekarang ini, dana ibaratanya roda. Roda itu bisa berjalan dengan bensin. Hanya itu saja. Tapi, Alhamdulillah melalui ide-ide yang kita cetuskan bisa meyakinkan beberapa orang yang bisa mendukung berjalannya roda itu. 

Awal Juli tahun ini, JQHNU menggelar MTQ Nasional dan Internasional. Sebenarnya buat apa repot-repot menyelenggarakannya? 

Pertama adalah bahwa kita ingin mensyiarkan Al-Quran dan masyarakat akan tertarik apabila mendengarakan pembacaan Al-Quran dengan lagu-lagu. Jadi, lagu kan ada seninya. Dan masyarakat itu kan senang terhadap seni. Kalau ada peserta bagus, dihormati oleh orang, diberi hadiah, ini diharapkan masyarakat itu bisa ikut terdorong untuk menjadikan anak-anak mereka itu bisa mengaji, begitu. 

Apa yang ingin dicapai dengan menyelenggarkaan MTQ Internasional?. Pertama adalah silaturahim antar-para kaum muslimin secara keseluruhan. Kemudian antarnegara, antara Indonesia dengan negara-negara lain. Ketiga mempererat persahabatan antara para praktisi ke-Quranan antarnegara. Dan kita tahu bahwa Indonesia itu sering dipanggil kemana-mana, masak kita nggak pernah menghormati mereka. Kita dihormati dimana-mana di hampir 20 negara. Mulai Mesir, Iran, yang dahulu di Saudi Arabia sampai ke Maroko di Yordania. Banyaklah.

Itu karena kualitas ahl-ahli Al-Quran kita? 

Iya, karena mendengar bahawa Indonesia adalah sebuah negara yang mempunyai budaya MTQ yang sedemikian mapan. Dan kalau kita lihat, MTQ di Indonesia merupakan MTQ yang paling terbanyak cabangnya di dunia. Di Saudi cuma lima saja, di Iran cuma tiga saja, di Sudan cuma dua saja, di beberapa tempat nggak sampai 10 cabang. 

Di Indonesia, tilawah saja ada tilawah untuk tunanetra, anak-anak, remaja, dewasa, qiroat syab’ah, cerdas cermat Al-Quran, MHQ, Syarhil Quran, khotul Quran, kaligrafi itu sudah empat cabang, belum lagi tafisr bahasa Arab, bahasa Inggris dan bahasa Indonesia. Banyak sekali. Kita harus bangga sekali, dan pemerintah memberikan keleluasaan bagi para pecinta Al-Quran untuk mengembangkannya. 

Dengan prestasi seperti itu, kita mengingat jasa KH Wahid Hasyim yang pertama kali mengusulkan terbentuknya JQH NU karena melalui lembaga inilah yang pertama kali mengadakan MTQ antarpesantren. Bagaimana menurut Kyai?

Luar biasa. KH Wahid Hasyim itu orang yang paripurna. Orang yang hafal Al-Quran, negarawan, demokrat, orang yang jenius, orang yang memikirkan persoalan ke-Quranan. Beliau negarawan, tapi peduli terhadap satu dunia, dunia yang belum terpikirkan oleh orang-orang. Pak Wahid Hasyim itu ingin memberikan wadah kepada para ahli-ahli Al-Quran di lingkungan jam’iyyah Nahdlatul Ulama, yaitu berupa Jam’iyyatul Qurra wal-Huffaz. Pengaruhnya sangat besar sekali bagi perkembangan Indonesia. 

Karena apa? Kita sudah diazani, wadah. Silakan kembangkan wadahnya. Selain itu, Abu Bakar Aceh juga salah seorang yang besar jasanya. Saaya ingat beliau menulis tentang masjid-masjid, sejarah masjid-masjid di Aceh, di Nusantara,  yang menceritakan anak-anak masa lalu. Dimana anak-anak Aceh dahulu, ketika kecil, menghormati Al-Quran. 

Landasan-landasan pertama bagi generasi berikutnya. Nah, menurut saya, mereka itu telah menyumbangkan apa yang mereka bisa sumbangkan. Makanya sekarang kita juga harus menyumbangkan sesuatu yang berarti bagi masyarakat sekarang ini.

Apa yang kira-kira dipikirkan Wahid Hasyim saat membentuk JQH waktu itu? 

Ya kita melihat ya bahwa di dalam lingkungan Nahdlatul Ulama itu kan ada dua jenis ulama. Ada ulama yang berkecimpung dalam kitab-kitab kuning; nahwu, sorof, fiqih, tasawuf. Kemudian, ada ulama-ulama yang menggeluti dalam bidang Al-Quran, menghafalkan Al-Quran. Kalau mereka yang ahli hadits, terbiasa dengan bahsul matsail. Sementara yang ahli Al-Quran ini mau dikemanain ini? Maka, saya melihat KH Wahid Hasyim itu, punya pemikiran yang luar biasa untuk memberikan wadah untuk satu kelompok lagi dalam lingkungan NU, yaitu kelompok, orang-orang mendalami dalam bidang tahfizul Al-Quranul Karim.

Lalu, perhatian pemerintah kepada para ahli Al-Quran bagaimana? 

Masih kurang. Masih belum optimal. Pertama, mereka yang sudah hafal Al-Quran yang ingin memasuki perguruan tinggi itu mestinya diperlakukan dengan berbeda. Kalau perlu dikasih beasiswa. Mestinya begitu. Atau mereka yang telah hafal Al-Quran itu mengabdi di masyarakat, mestinya mereka itu ditempatkan di masjid-masjid besar, di masjid raya, menjadi imam besar di situ. Kemudian mengajarkan Al-Quran kepada orang-orang di sekitar itu. 

Pemerintah juga belum mendirikan institusi pendidikan yang berbasis Al-Quran apakah mulai dari Tsanawiyahnya, Aliyahnya hingga perguruan tinggi. Jangankan untuk membikinkan begitu, program-program pembelajaran Al-Quran misalnya di Tsanawiyah negeri, Aliyah negeri, itu belum ada yang mengharuskan anak-anaknya itu menghafalkan Juz ‘Ama mislanya, menghafal Ya Siin, nggak ada. Malah yang berkembang itu di pesantren. 

Jadi, mereka yang ahl tahfizd yang ikut MTQ itu berasal dari pesantren-pesantren di lingkungan NU. 

Dari Nu Online: nu.or.id

PKS Piyungan Taubat Cerita, Tokoh PKS Piyungan Taubat

Jumat, 02 Februari 2018

Lima Asas Perbankan Syariah (1): Hifdhun Nafs, Hifdhul ‘Aql, Hifdhul Mal

Sepakat terhadap dlarurat yang bisa diterapkan pada kasus perbankan syari’ah, secara otomatis sepakat pula terhadap konsep al-dlaruriyyatu al-khams bisa berlaku pada perbankan tersebut. Kajian mendalam terkait dengan al-dlaruriyyatu al-khams serta hubungannya dengan eksistensi perbankan syariah, akan dikupas lebih mendalam lagi setelah kita mengetahui konsep umumnya.

(Baca: Konsepsi Darurat dalam Sistem Ekonomi Perbankan Syariah)Pada dasarnya konsep dlarurat dalam Islam itu tidak lepas dari 5 pilar kebutuhan primer (al-dlaruriyyatul al-khams), yaitu: hifdhun nafs (jaminan perlindungan jiwa), hifdhul ‘aql (jaminan perlindungan akal), hifdhul mâl (jaminan perlindungan harta), hifdhun nasl (jaminan perlindungan keturunan), dan hifdhud dîn (jaminan perlindungan agama). 

Lima Asas Perbankan Syariah (1):  Hifdhun Nafs, Hifdhul ‘Aql, Hifdhul Mal (Sumber Gambar : Nu Online)
Lima Asas Perbankan Syariah (1): Hifdhun Nafs, Hifdhul ‘Aql, Hifdhul Mal (Sumber Gambar : Nu Online)

Lima Asas Perbankan Syariah (1): Hifdhun Nafs, Hifdhul ‘Aql, Hifdhul Mal

Hifdhun nafs,  merupakan konsep penjagaan diri. Allah SWT berfirman dalam QS an-Nisa’: 29: 

PKS Piyungan Taubat

? ? ? ? ? ? ? ?

Artinya: “Janganlah kalian membunuhdiri kalian! Sesungguhnya Allah Mahapenyayang terhadap kalian.”

PKS Piyungan Taubat

Ibnu ‘Asyur memberikan penjelasan terhadap ayat di atas dalam tafsirnya at-Tahrîr wat Tanwîr: 5/25:

?: ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

Artinya: “[Janganlah kalian membunuh diri kalian!]. Allah SWT melarang seorang membunuh sesamanya. Keberadaan dua dlamir di firman tersebut berfaedah tauzî’ (pengaturan), maksudnya: karena diketahui bahwa bila seorang individu dilarang melakukan bunuh diri maka ia harus mencegah dirinya dari mendekati perbuatan tersebut. Dengan demikian, usaha bunuh dirinya seorang rajul termasuk bagian dari yang dilarang, karena sesungguhnya Allah tidak membolehkan seseorang melakukan kerusakan pada dirinya sendiri sebagaimana tidak membolehkan melakukan kerusakan dalam tasharruf hartanya. Adapun, ayat ini hanya dimaksudkan khusus berbicara tentang larangan dari bunuh dirinya seseorang maka tidak boleh.”

Dalam tafsir dan ayat di atas, Ibnu ‘Asyur menyandingkan antara perbuatan bunuh diri dengan berbuat kerusakan pada tasharruf harta. Penyandingannya disebabkan karena sama-sama memuat unsur itlaf-nya (sumber kerusakan).

Hifdhu al-aql merupakan konsep penjagaan akal. Menjaga kesehatan mental/akal meliputi larangan melakukan perbuatan yang bisa menghilangkan kewarasan akal itu sendiri. Seperti misalnya mengkonsumsi barang-barang yang memabukkan, atau bahkan melakukan tindakan yang diluar akal. Misalnya seperti mendatangi dukun, berbuatan thayyarah (ramalan buruk), undi nasib, perjudian, dan lain sebagainya.  Allah SWT telah berfirman Q.S. Al-Maidah: 90:

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, perjudian, undi nasib, dan azlam merupakan perbuatan menjijikkan pekerjaannya syaithan. Oleh karena itu jauhilah agar kalian termasuk orang yang beruntung.”

Syeikh Al-Thabary dalam Kitab Tafsir Al-Thabary: 122, memberikan penjelasan mengenai ayat tersebut sebagai:

? ? ? ? ? ? ? ? ? ?. ? ?: ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

Artinya: “Allah SWT melarang kaum yang beriman dari mengharamkan suatu perkara yang baik yang dihalalkan oleh Allah untuk mereka. Kemudian disertai dengan firman: “janganlah kalian melampaui” batas-batas yang telah aku tetapkan, yaitu termasuk kamu menghalalkan apa yang aku haramkan kepada kalian, karena sesungguhnya hal yang demikian itu adalah tidak boleh, sebagaimana tidak boleh bagimu mengharamkan perkara yang halal. Sesungguhnya aku tidak mencintai orang-orang yang melampaui batas”

Al-Dlaruriyyatu al-Khamsah berikutnya adalah hifdhul mâl, yaitu penjagaan harta. Dalil asal dari penjagaan harta ini adalah hadits, sebagaimana diriwayatkan dalam kitab Shahih Bukhari, No. Hadits. 1477:

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?: ? ? ? ? ? ?: ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?: ? ? ? ? ? ? ?: " ? ? ? ? ?: ? ? ? ? ? ? "? ?

Artinya: “Sesungguhnya Allah SWT membenci untuk kalian tiga perkara: dikatakan dan mengatakan (perdebatan), menyia-nyiakan harta dan banyak tanya.” HR. Bukhary.

Menyia-nyiakan harta termasuk bagian yang dibenci oleh syari’at sebagaimana hadits di atas. Termasuk tindakan menyia-nyiakan barang ada beberapa perincian, sebagaimana dalam catatan kaki dari Kitab tersebut, yaitu: 

? ? -  ? ? ? ? ? ? ? ?

Artinya: “Menyia-nyiayakan harta, yaitu menginfakkannya dalam kema’siatan, atau berlebih-lebihan dalam penggunaannya untuk perkara yang mubah”

Mencermati qaul di atas, dalam kajian fiqih transaksi, maka termasuk bagian dari tindakan melakukan hifdhu al-maal adalah tindakan hajr (pemblokiran) oleh bank, tindakan pre-emption (menunda pemberian hak atas ahli waris yang safîh), mencegah keluarnya peredaran uang ke luar negeri, dan lain sebagainya. 





Bersambung...

Muhammad Syamsudin, Pegiat Kajian Fiqih Terapan dan Pengasuh PP Hasan Jufri Putri P. Bawean, Kab. Gresik, Jatim

Dari Nu Online: nu.or.id

PKS Piyungan Taubat Pemurnian Aqidah, Berita, Cerita PKS Piyungan Taubat

Jumat, 19 Januari 2018

Ribuan Jamaah Banjiri 100 Hari Wafatnya KH M Arim Teluknaga

Tangerang, PKS Piyungan Taubat? . Tak kurang 5000-an jamaah hadir pada Peringatan 100 hari almaghfurlah wafatnya kiai sepuh Pesantren Al Hasaniyah Rawalini Teluknaga Tangerang, Banten. Mereka menghadiri mengikuti pengajian akbar pada peringatan tersebut.

KH Ahmad Sujai dalam sambutanya menyampai permohonan maaf, jika tidak bisa menjamu para jamaah. Hadirnya semua ke sini adalah wujud kecintaan terhadap ulama dan setia dengan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah Nahdlatul Ulama.?

Ribuan Jamaah Banjiri 100 Hari Wafatnya KH M Arim Teluknaga (Sumber Gambar : Nu Online)
Ribuan Jamaah Banjiri 100 Hari Wafatnya KH M Arim Teluknaga (Sumber Gambar : Nu Online)

Ribuan Jamaah Banjiri 100 Hari Wafatnya KH M Arim Teluknaga

KH Uci Thurtusi Cilongok Pasar Kemis, dalam mauizhoh hasanahnya mengingatkan hadirin agar senantiasa berpegang teguh dengan ajaran ulama sebagaimana yang diajarkan oleh guru-guru.?

PKS Piyungan Taubat

Ia juga meminta kepada para jamaah setia dengan Pancasila yang karena dasar negara Indonesia itu subtansinya menuhankan Allah Swt. “Sebab, orang yang bisa mengamalkan nilai nilai luhur pancasila akan terbang bersama burung garuda, wushul bersama Allah,” katanya.

Hadir pula pada kegiatan ini Dr. KH. Ahmad Suhaimi, KH. Muhamad Ibrohim, KH. M. Mansur Hasan, dan ulama ulama lainya. (qustulani muhamad/abdullah alawi)

Dari Nu Online: nu.or.id

PKS Piyungan Taubat

PKS Piyungan Taubat Cerita, Kajian Islam PKS Piyungan Taubat

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs PKS Piyungan Taubat sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik PKS Piyungan Taubat. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan PKS Piyungan Taubat dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock